Kota Probolinggo, kabarprobolinggo.com - Pemerintah Kota Probolinggo gelar kegiatan Itsbat Nikah Terpadu pada Rabu (19/112025), di Rumah Dinas Wali Kota. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas pernikahan warga yang sebelumnya hanya tercatat secara agama.
Sebanyak 22 pasangan mengikuti program tersebut, dengan 14 pasangan hadir dalam prosesi seremonial. Seluruh peserta, termasuk yang tidak hadir, tetap memperoleh dokumen kependudukan dan buku nikah resmi.
Prosesi dimulai dengan keberangkatan para pasangan dari Kantor Wali Kota menggunakan becak hias. Setibanya di lokasi, rombongan disambut iringan hadrah, sebelum kemudian menerima ucapan selamat dari Wali Kota Aminuddin bersama unsur Forkopimda.
Dalam acara tersebut, pasangan Ongky Edy Susilo dan Lilik Maulidia mewakili peserta menerima dokumen kependudukan secara simbolis.
Kepala Dinsos P3A, Madihah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemkot Probolinggo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama melalui layanan terpadu tahun 2025.
Pelaksanaan itsbat nikah ini bertujuan mengakui pernikahan yang sebelumnya hanya dilaksanakan secara agama atau adat, memperjelas status hukum pasangan suami istri, serta mengedukasi masyarakat mengenai layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah,” ungkapnya.
Wali Kota Aminuddin menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar pernikahan memperoleh pengakuan negara. Ia menyebutkan bahwa legalitas ini berdampak langsung terhadap pemenuhan hak pasangan maupun anak di kemudian hari.
"Surat nikah ini sangat penting agar pernikahan yang sebelumnya belum tercatat bisa diakui negara. Ini berpengaruh tidak hanya kepada pasangan, tetapi juga kepada anak-anaknya nanti,” kata Wali Kota.
Camat Mayangan, Agus Dwiwantoro, turut memberikan penjelasan tentang urgensi kepastian hukum pernikahan, terutama terkait pengurusan akta kelahiran, warisan, dan dokumen administratif lainnya.
"Dengan itsbat nikah, warga mendapat kepastian hukum. Tanpanya, pasangan dan anak akan mengalami kendala seperti akte kelahiran, warisan, hingga pengurusan berbagai dokumen,” ujarnya.
Lilik Maulidia (27), Salah satu peserta, mengucapkan terimakasih atas pengesahan ini, ia sangat senang mengingat sudah enam tahun menunggu pengesahan pernikahan ini.
“Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Pak Wali Kota. Semoga diganti rejeki lebih banyak dan lebih besar. Rencananya kami mau jalan-jalan ke Malang,” katanya bahagia..
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pasangan dan Ketua TP PKK, forkopimda dan jajaran pemerintah.
Pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan demi menjamin hak-hak keluarga secara menyeluruh.(*/Por)

0 Comments