Masa Jabatan Kepala Sekolah, Dibatasi Hanya 2 Periode Dalam Permendikdasmen no.7 th 2025 : Mandul Apa Dimandulkan

Foto  :   Ilustrasi Seorang Kepala Sekolah sedang bekerja diruang kerjanya.

Kota Probolinggo, kabarprobolinggo.com - Ketika Angin perubahan  berhembus di dunia pendidikan, maka harapan barupun muncul adanya perubahan tata kelola di satuan pendidikan yang lebih baik. 

Hal ini terkait dengan  diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. 

Dengan berlakunya regulasi ini, ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. 

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru ini terkait masa jabatan kepala sekolah. Sebelumnya. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, guru dapat menjabat sebagai kepala sekolah selama maksimal 4 periode dengan durasi 4 tahun per periode, sehingga total masa jabatan dapat mencapai 16 tahun. 

Namun, dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah memperketat ketentuan tersebut. Sesuai Pasal 23, penugasan sebagai kepala sekolah kini dibatasi menjadi 2 periode berturut-turut, dengan durasi 4 tahun setiap periode, atau total 8 tahun masa jabatan. 


Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong proses regenerasi kepemimpinan di satuan pendidikan, memberikan kesempatan lebih luas bagi guru lainnya untuk memperoleh pengalaman kepemimpinan, serta memastikan dinamika manajerial yang lebih segar dan adaptif terhadap perkembangan dunia pendidikan. 

Suliadi, S.H., M.H., seorang Pengamat Pendidikan yang juga seorang Lawyer yang berkantor di Surabaya pada Rabu (5/11/2025) mengatakan, bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah ini, sangat positif bagi pengembangan karir guru khususnya, untuk dipromosikan ke posisi kepala sekolah menggantikan kepala sekolah yang lama, 

"Dengan adanya Permendikdasmen ini, sangat positif, dua periode jabatan kepala sekolah itu sudah cukup, dan bisa memberikan kesempatan karir guru menggantikan sebagai kepala sekolah yang lebih segar pemikirannya," katanya. 

"Karena seseorang terlalu lama duduk dalam suatu jabatan, cenderung kinerja maupun kreatifasnya menurun, kurang peka, cenderung abaikan layanan publik maupun kritik, dan yang lebih berbahaya cenderung korup," ungkap Suliadi menambahkan. 

Sebagaimana rumor didunia pendidikan, meskipun Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sudah di berlakukan pada menjelang  tahun ajaran baru 2025/2026 yang lalu, tepatnya tanggal 14 Mei tahun 2025. Namun untuk Kepala Sekolah jenjang pendidikan SMA dan SMK  yang masa jabatannya  sudah  melebihi  ketentuan, masih banyak memegang jabatan itu. 

Pemerintah Propinsi Jawa Timur  hingga saat ini belum sepenuhnya mengetrapkan Permendikdasmen tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi yang mengarah negatif. 

"Pembatasan masa jabatan kepala sekolah merupakan langkah strategis serta mekanisme penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan. Sekali lagi saya sampaikan, jabatan yang dipegang terlalu lama cenderung diselewengkan," pungkas Suliadi dengan nada serius.(*/Por)


Post a Comment

0 Comments

Info terkini