Musdessus Desa Mranggonlawang Agendakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Foto : pemerintah desa Mranggonlawang kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan rapat (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih (20/5/2025)


Probolinggo, Kabarprobolinggo. com – Guna mendukung salah satu program strategis kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif, dan berkeadilan, berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Foto : para peserta Rapat Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Mranggonlawang kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo 
Putih (20/5/2025).


Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemerintah desa Mranggonlawang kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dilaksanakan kegiatan rapat atau Musyawarah Desa khusus (Musdessus) dengan agenda pembentukan Koperasi Merah Putih. Agenda ini menjadi tonggak penting bagi penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan yang terstruktur dan berlandaskan potensi lokal.

Acara yang berlangsung di pendopo desa setempat ini dihadiri Sekcam Dringu Alim Susilo, S.Sos, Rini Ariyati S.STP, M.M, selaku Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Dringu, Lasmono S.Pd.I Pendamping Desa, Ketua BPD, Tokoh masyarakat serta Kader desa. Selasa (20/5/2025) sore.

Musdessus dibuka dengan pemutaran slide pemaparan Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan program pembentukan koperasi merah putih yang disertai visi dan misinya. Selanjutnya penyampaian sambutan. 

Sugeng Harianto SE, Kades Mranggonlawang dalam sambutan pembuka mengajak pengurus Koperasi Merah Putih dapat menjalankan tugas yang diemban dalam mengembangkan koperasi yang merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah pusat. "Diharapkan koperasi ini akan dapat memberi manfaat khususnya masyarakat desa dan perlu adanya dukungan global dari warga desa ini."ujarnya.

Sementara, Alim Susilo S.Sos, selaku Sekcam Dringu dalam sambutannya mengatakan koperasi merah putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2025.  Koperasi ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal mekanisme kerja dan harus diawali dengan identifikasi potensi desa agar implementasinya efektif dan berkelanjutan. "Disebutkan pada rapat virtual kemarin, bahwa keabsahan koperasi melalui akta notaris dengan biaya yang seminim mungkin."ujar Sekcam.

Ditambahkan oleh Alim, "Tujuan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk membangun ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ini dicapai melalui berbagai cara, termasuk menyediakan layanan simpan pinjam, mendukung swasembada pangan, dan mengoptimalkan potensi desa. Sama dengan yang lain, AD/ART sama dengan Koperasi biasa, cuma ini koperasi desa." ujar Alim.

Lebih lanjut, Alim menyampaikan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Disampaikan pula Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih mulai dari Musdessus, penyusunan Rencana Bisnis, Pengurusan Badan Hukum hingga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus dan anggota koperasi.

Selanjutnya dilakukan pembentukan susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih desa Mranggonlawang yang juga melibatkan pendamping desa Lasmono dan ketua BPD, disepakati dalam musdessus tersebut.

Kepala Desa Mranggonlawang, Sugeng Harianto S.E saat diminta tanggapan terkait kegiatan tersebut mengaku bersyukur kepengurusan koperasi Merah Putih ini telah terbentuk. "Selanjutnya kami berharap Koperasi desa ini, akan terus berkelanjutan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat desa ini."ujarnya. (*/Sudar)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini