Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kalirejo Kec Dringu Kab Probolinggo


Foto : Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kalirejo Kec. Dringu Kab. Probolinggo, di Balai Desa Kalirejo, (21/5/2025)


Probolinggo,
kabarprobolinggo.com - Dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Desa Kalirejo, kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), bertempat di Balai Desa Kalirejo, Rabu sore (21/5/2025). 


Video : Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kalirejo, kec. Dringu, Kab. Probolinggo di Balai Desa Kalirejo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kades Kalirejo Kasiyadi, S.Sos, Sekcam Dringu Alim Susilo, S.Sos, Kasi ekonomi dan Pembangunan Rini Ariyati, S.STP, MM, Pendamping Desa Lasmono, S.Pd.I, Perangkat Desa Kalirejo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Tokoh Masyarakat setempat. 

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kalirejo Kasiadi, menyampaikan tujuan Musdessus dan berpesan agar hasilnya  segera bisa tersampaikan kepada masyarakat. Untuk Desa kalirejo Musdessus terjadwal tanggal 21 Mei 2025 dan Koperasi Merah Putih sudah harus terbentuk pada akhir bulan Mei 2025 

" Koperasi Merah Putih harus sudah terbentuk pada akhir Bulan Mei,"ucap Kasiadi. 

"Alhamdulillah untuk desa Kalirejo Musdessus sdh terjadwal hari ini harus terlaksana tanggal 21," lanjutnya. 

Kasiadi juga mengingatkan dalam menjalankan usahanya sebaiknya juga melibatkan Ketua RT dan RW guna memperlancar kinerja koperasi. 

"Sebaiknya pengurus Koperasi juga melibatkan RT, RW, dalam menjalankan usahanya" pesannya. 

Pada kesempatan itu Sekcam Dringu, Alim Susilo memberikan arahannya agar Musdessus berjalan lancar dan sesuai ketentuan dan ada batasan waktu sampai akhir Mei 2025 harus sudah terbentuk. dan mengajak masyarakat untuk tetap optimis akan keberhasilan Koperasi Merah Putih. 

"Musdessus paling lambat  dilaksanakan akhir bulan Mei, dan nanti pada terakhir tanggal 30 Juni tahun 2025 koperasi- koperasi yang sudah terbentuk diseluruh Indonesia harus  sudah berbadan hukum," terangnya. 

"Jadi himbauan kami dari kecamatan, ketika ini sudah terbentuk, selambat-lambatnya tiga hari sudah harus didaftarkan akta notaris" jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Koperasi Merah Putih  yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal dan Koperasi Merah Putih itu sendiri merupakan gerakan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan desa secara berkelanjutan. 

Pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden, dimana program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

Disamping itu ada dukungan Regulasi berupa Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan bahwa proses pembentukannya  jelas dan terarah. 

Dalam Musdessus tersebut tepilih melalui kesepakatan yang hadir,  seorang tokoh muda yang bernama Hadi sebagai ketua Koperasi Merah Putih Desa Kalirejo didampingi pengurus terpilih lainnya,  sekaligus terpenuhinya jumlah anggota sesuai ketentuan pendirian koperasi.(*/Tim)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini