Fraksi PKS Pastikan Perda Hiburan Malam Sudah Selesai Pembahasannya.

Foto  :  Dasno Ketua DPD PKS Kota Probolinggo yang juga Anggota Komisi III dan  sebagai Anggota Bapempaperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) di DPRD Kota Probolinggo saat kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025 di Kantor DPD PKS Kota Probolinggo Jumat (31/10/2025).


Kota Probolinggo, kabarprobokinggo.com  - Anggota DPRD Kota probolinggo dari Fraksi PKS bernama Dasno yang terpilih dari Dapil Kedupok masa periode 2025 - 2030, menggelar Reses Masa Sidang I Tahun 2025 di kantor DPD PKS Kota Probolinggo jumat (31/10/2025).

Dasno, selain menjabat sebagai ketua DPD PKS ( Partai Keadilan Sejahtera) Kota probolinggo, beliau juga anggota Komisi III dan anggota Bapempaperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) di DPRD Kota Probolinggo. 

Dalam acara reses itu Dasno sempat mensosialisasikan soal keluhan masyarakat terutama simpatisan dari partai PKS tentang peraturan daerah soal ijin buka hiburan malam, diskotik, panti pijat yang sudah menjadi pembahasan di DPRD Kota probolinggo. 

Saat dikonfirmasi Dasno mengatakan bahwa Perda hiburan malam itu memang diperdebatkan di DPRD bersama Eksekutif soal ijin membuka   usaha tempat hiburan malam di Kota Probolinggo. 

" Dalam reses ini, Tadi kita sudah sampaikan terkait Perda retribusi  nomor 4 tahun 2003 itu kita sampaikan ke masyarakat, perjuangan teman-teman DPRD kota probolinggo termasuk Fraksi PKS, memberikan retribusi sampai 60 persen. Harapannya bisa meminimalisir tempat tempat hiburan malam. Lalu Perda nomor 9 tahun 2015 itu kita upayakan tidak dibahas , berarti kita tetap menggunakan Perda sebelumnya. Sesuai dengan aspirasi masyarakat untuk tidak berdirinya tempat tempat hiburan semacam itu," kata Dasno. 

Ia menegaskan bahwa pembahasan Perda tentang Hiburan malam itu sudah selesai dibahas."Perda tersebut sampai saat ini sudah selesai tidak dibahas. Berarti kita tetap menggunakan Perda yang lama" tegasnya . 

Menurutnya,Pernyataan Walikota Probolinggo dr Aminudin yang sudah dikabarkan di salah satu media, itu masih relevan  menggunakan Perda itu dan DPRD sangat mendukung pernyataan itu.

" Kita sempat bertemu dengan beliaunya dan pada akhirnya di pembahasan Bapempaperda itu untuk di drop out dan tidak dilanjutkan perubahan Perda itu." pungkasnya. 

Selain itu dalam reses masa persidangan I tahun 2025 itu, Dasno juga menjawab apa yang menjadi aspirasi peserta reses akan di sampaikan dalam pembahasan di Fraksi PKS untuk disampaikan ke pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo nantinya. 

Diantara usulan masyarakat soal Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur dan Kamtibmas ,UMKM serta usulan dalam musrembang yang belum pernah terealisasikan. (*/Bam)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini