Foto : Operasi gabungan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri saat penutupan tiga rumah karaoke di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo (1/10/2025).
Probolinggo, kabarprobolinggo.com - Penutupan tiga rumah karaoke di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (1/10/2025) siang, menyisakan pertanyaan publik. Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga telah beroperasi cukup lama tanpa izin resmi, bahkan sempat beberapa kali dilaporkan warga karena dianggap meresahkan.
Foto : Plakat penyegelan yang dipasang petugas saat penutupan karaoke di Dringu Kab. Probolinggo 1/10/2025)Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri itu dilakukan di Desa Dringu dan Desa Pabean. Ketiga lokasi langsung disegel. Namun, muncul dugaan bahwa sebelum akhirnya ditutup, rumah karaoke ini tetap bebas beroperasi yang memberikan kesan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Salah satu warga Dringu mengaku heran kenapa tempat hiburan itu dibiarkan beroperasi lama meski tidak berizin.
“Sudah lama beroperasi, musik keras sampai larut malam. Kami sudah sering mengadu. Tapi anehnya, baru sekarang ditutup.” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan.
Keresahan masyarakat soal kebisingan, dugaan peredaran minuman keras, hingga keributan antar-pengunjung, sudah lama terdengar. Namun, pemerintah daerah baru bertindak setelah keluhan semakin ramai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyebut penutupan dilakukan setelah surat teguran diabaikan oleh pengelola.
“Kami sudah beri kesempatan untuk mengurus izin. Karena tidak diindahkan, akhirnya kami lakukan penyegelan. Kalau masih nekat buka, akan ditutup total,” ujar Sugeng.
Namun, jawaban itu belum sepenuhnya memuaskan publik yang menilai masih tampak adanya kelemahan dalam pengawasan.
Sementara itu pemilik karaoke mengklaim sudah memiliki surat ijin beroperasi. Salah satu pemilik karaoke berinisial BW (AW), saat dihubungi wartawan, mengaku sebenarnya memiliki dokumen perizinan. Ia berencana menunjukkan surat-surat itu ke kantor Satpol PP.
“Surat-surat saya ada mas. Besok mau ke Pak Kasatpol PP untuk koordinasi. Kalau mau lihat, monggo mas. Tadi mau saya tunjukkan, tapi diarahkan besok ke kantor,” ujar BW.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi baru. Jika benar ada izin, mengapa tempat hiburan itu tetap disegel, Atau, sebaliknya, dokumen yang dimaksud bukan izin operasional resmi melainkan sekadar administrasi lain.
Beberapa pengamat lokal menilai, kasus ini membuka ruang pertanyaan soal integritas penegakan aturan. Ada kemungkinan terjadi tarik ulur antara pemilik usaha dan aparat terkait.
“Kalau benar-benar ilegal, mestinya dari awal ditindak, bukan dibiarkan beroperasi lama. Tapi kalau memang punya izin, kenapa ditutup. Publik wajar bertanya-tanya, apakah ada permainan di balik layar,” ungkap seorang aktivis LSM di Probolinggo.
Terlepas dari polemik itu, pemerintah daerah berjanji memperketat pengawasan tempat hiburan malam. Satpol PP menyebut langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ditegakkan.
“Ini jadi peringatan bagi pengusaha lain. Jangan coba-coba buka usaha tanpa izin atau menyalahgunakan izin,” tegas Sugeng.
Publik berharap kasus penutupan tiga karaoke di Dringu ini tidak berhenti sebatas penyegelan, melainkan juga mengungkap akar persoalan mengapa tempat hiburan tanpa ijin itu beroperasi sekian lama.(*/Rud)
0 Comments