(12/5/2025).
Foto : Plh Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Diperta Evi Rosella beserta rombongan tinjau kebun kopi arabika di Kec. Krucil, (12/5/2025)
Probolinggo , Kabarprobolinggo.com – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar pertemuan penting dalam rangka pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika tahun 2025 di ruang pertemuan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Krucil, Senin (12/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, Kepala Desa (Desa Watupanjang, Tambelang, Kalianan dan Bermi), kelompok tani (poktan) dari Desa Kalianan, Watupanjang, Bermi, Krucil, Tambelang, Kertosuko, Roto dan Sumberduren (Kecamatan Krucil) dan poktan dari Desa Andungbiru (Kecamatan Tiris) serta pelaku usaha kopi lokal Billy Bean Cafe dan Argopuro Cafe.
Pertemuan ini dihadiri oleh Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosella, Sekretaris Kecamatan Krucil Nurhafiva dan narasumber dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Djoko Sumarno. Selain itu, Koordinator dan PPL BPP Kecamatan Krucil serta Koordinator dan BPP Kecamatan Tiris.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Evi Rosella mengatakan kegiatan ini merupakan langkah awal pembentukan kelembagaan MPIG yang bertujuan mendaftarkan Kopi Arabika sebagai produk berindikasi geografis ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kopi Arabika hanya tumbuh dengan karakter khas di wilayah Kecamatan Krucil dan sebagian kecil Kecamatan Tiris. Dari 14 desa di Kecamatan Krucil, terdapat 12 desa penghasil kopi Arabika dengan total luas tanam mencapai 416 hektare hingga akhir April 2025 lalu,” katanya.
Menurut Evi, MPIG berperan sebagai lembaga pelindung dan pengusul Indikasi Geografis (IG). Dimana IG ini merupakan sebuah tanda yang menunjukkan asal-usul produk berdasarkan faktor geografis. “Tanda IG tersebut dapat mencakup nama tempat, gambar atau simbol lain yang merepresentasikan kualitas dan karakteristik produk yang tidak dimiliki wilayah lain,” lanjutnya.
Evi menerangkan pembentukan MPIG ini selaras dengan arahan Bupati Probolinggo yang meminta agar produk unggulan lokal seperti kopi Arabika segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jualnya di pasar nasional maupun internasional.
“MPIG ini akan terdiri dari unsur penyuluh pertanian dan kepala desa. Alhamdulillah, telah terpilih sebagai Ketua I Antok dan Ketua II Lukman/Bambang. Untuk pengawasan, akan melibatkan para kepala desa. Kepengurusan ini nantinya disahkan dengan SK (Surat Keputusan) Bupati Probolinggo,” imbuhnya.
Meski memiliki kualitas unggul terang Evi, kopi Arabika asal Kecamatan Krucil dan Tiris masih belum memiliki branding yang kuat. Dengan adanya IG, diharapkan citra kopi ini akan terangkat dan mendapat kepercayaan lebih tinggi dari konsumen.
“Langkah konkret yang akan dilakukan dengan pengujian laboratorium terhadap hasil panen sebagai syarat pengajuan IG. Dokumen deskripsi IG pun sedang disiapkan yang mencakup reputasi, kualitas serta keunikan karakter produk kopi Arabika,” jelasnya.
Lebih lanjut Evi menegaskan manfaat besar dari perlindungan IG antara lain memberikan kejelasan identifikasi dan standar produksi kopi, menghindari praktik curang serta perlindungan konsumen serta menjamin kualitas produk sebagai hasil asli wilayah.
“Selain itu, membangun koordinasi antar produsen lokal, meningkatkan produksi dan penguatan reputasi produk serta mendorong pelestarian alam dan potensi agrowisata daerah,” tegasnya.
Evi menambahkan bahwa Diperta Kabupaten Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti pembentukan MPIG ini melalui penyusunan regulasi, pembinaan kelembagaan hingga fasilitasi proses pendaftaran IG ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Dalam waktu dekat, sosialisasi lanjutan akan digelar untuk memperkuat pemahaman petani dan pelaku usaha kopi terhadap pentingnya IG.
“Momentum panen saat ini sangat tepat untuk mendorong percepatan proses pendaftaran IG. Dengan bukti laboratorium dan deskripsi produk yang sesuai dengan kondisi geografis Kecamatan Krucil dan Tiris, besar harapan agar kopi Arabika Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo segera diakui secara resmi,” tambahnya.
Sementara narasumber dari Puslitkoka Djoko Sumarno menyampaikan pendaftaran IG bukan hanya berdampak pada perlindungan produk, namun juga membuka peluang pengembangan agrowisata. Dengan keunikan dan karakteristik yang dimiliki, kawasan penghasil kopi Arabika bisa menjadi daya tarik wisata berbasis edukasi dan budaya pertanian.
“Ini bukan hanya tentang kopi sebagai komoditas ekonomi, tapi juga tentang identitas daerah. Kalau sudah terdaftar IG, kawasan ini bisa mengembangkan wisata edukasi kopi seperti di daerah-daerah lain di Indonesia,” ungkapnya.
Usai dilakukan pembentukan kepengurusan MPIG Kopi Arabika, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapang ke kebun kopi di Desa Bermi Kecamatan Krucil. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan kebun kopi untuk identifikasi.
Pembentukan MPIG Kopi Arabika ini menjadi langkah strategis dalam melindungi dan memajukan komoditas unggulan lokal. Tidak hanya sebagai bentuk pengakuan legal atas keunikan rasa dan kualitas kopi, namun juga sebagai upaya membangun citra daerah dan kesejahteraan petani. (*/Sudar)
0 Comments