Surabaya, Kabarprobolinggo.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Nama Kepala Dinas, Aries Agung Paewai, turut disebut sebagai figur penting yang perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum atas perannya dalam institusi tersebut (25 Juli 2025).
Menurut Gubernur LSM LIRA Jatim, Samsudin, S.H., sorotan ini bukan ditujukan pada jabatan yang disandang Aries, melainkan pada tanggung jawab publik yang melekat pada setiap pemangku jabatan strategis.
Dalam catatan LSM LIRA, sejumlah indikasi penyimpangan anggaran terjadi sejak tahun 2017 hingga 2024. Di antaranya adalah penyaluran hibah kepada lembaga non-pemerintah yang tidak memenuhi kelengkapan administratif, dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan fasilitas pendidikan, serta intervensi dalam pemilihan rekanan proyek. Hal ini diperkuat dengan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan pada Maret 2025 lalu, sebagai bagian dari pengumpulan bukti atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana pendidikan.
Meski sebagian kasus tersebut terjadi sebelum Aries menjabat, LSM LIRA menegaskan bahwa sebagai pimpinan saat ini, Aries memiliki tanggung jawab moral dan akses administratif terhadap dokumen serta sistem birokrasi yang relevan dalam mengungkap kebenaran.
Lebih lanjut, LSM LIRA juga menyoroti proses pemanggilan Aries oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo senilai Rp25 miliar. Aries diketahui tidak menghadiri panggilan tersebut, tanpa ada penjelasan resmi kepada publik. Ketidakhadiran itu dinilai mencederai prinsip transparansi dan memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, LSM LIRA menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua mahasiswa yang diduga memeras Aries Agung Paewai dengan nada kritis. Mereka menekankan bahwa OTT tersebut tidak boleh digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari isu utama, yaitu dugaan korupsi dalam tata kelola dana pendidikan yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Dalam pernyataan sikap resminya, LSM LIRA menyampaikan lima poin desakan: pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Ponorogo menuntaskan penyelidikan tanpa tebang pilih; kedua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus bila terjadi kelambanan; ketiga, mendorong Gubernur Jatim dan Kemendikbudristek mempertimbangkan penonaktifan pejabat yang terseret dalam proses hukum; keempat, meminta Presiden RI menjamin independensi aparat penegak hukum dari intervensi kekuasaan; dan kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal jalannya penyidikan.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ini bukan semata-mata soal siapa yang menjabat, melainkan soal nyali hukum menyentuh level pejabat tinggi.
"Jika Saudara Aries merasa tak bersalah, maka bukalah ruang pemeriksaan. Jangan sembunyi. Rakyat butuh kejelasan, bukan alasan," tandasnya.
LSM LIRA menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini secara objektif dan bertanggung jawab. Menurut mereka, pendidikan adalah sektor yang seharusnya steril dari praktik korupsi. Bila hukum tumpul ke atas, maka tak bisa disalahkan jika rakyat turun tangan. (*/Rud)
0 Comments