Diperta Lakukan Pengawasan dan KIE Bagi Jagal Pemotong Hewan di Luar RPH Maron

Foto : Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto didampingi petugas RPH Maron Suwandi saat melakukan pengawasan dan KIE kepada para jagal yang memotong di luar RPH Maron, (19/6/2025).


Probolinggo , Kabarprobolinggo.com – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada para jagal yang memotong di luar Rumah Potong Hewan (RPH) Maron, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto didampingi petugas RPH Maron Suwandi.

Dalam kesempatan tersebut, Diperta melakukan pengawasan dan memberikan informasi secara persuasif kepada jagal yang masih motong di luar RPH di wilayah Maron.

“Kami meminta para jagal untuk melakukan pemotongan di RPH Maron secara bertahap agar produk asal hewan yang beredar bisa terjamin aman, sehat, utuh dan halalnya,” kata Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto.

Niko juga menghimbau untuk juru sembelih yang ada di luar RPH untuk dapat berpartisipasi aktif apabila diajak untuk melakukan kembali pemotongan di dalam RPH.

“Kami berharap para juru sembelih maupun para pemilik ternak untuk kembali menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo RPH Maron sebagai tempat penyembelihan yang resmi dari pemerintah di wilayah Kecamatan Maron,” jelasnya.

Lebih lanjut Niko berharap para jagal maupun juru sembelih untuk secara sadar dari diri sendiri bahwa memotong ternak atau menyembelih ternak itu memang ada aturannya dalam hal ini Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 junto Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 61 ayat 1 bahwa semua daging yang diedarkan harus dipotong di Rumah Potong Hewan.

“Kami juga menyampaikan kepada jagal yang masih motong di luar RPH untuk memilih sapi yang akan dipotong adalah sebaiknya sapi jantan untuk menjaga populasi sapi khususnya di wilayah di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Menurut Niko, langkah yang akan diambil oleh Diperta dengan memberikan surat kepada para jagal yang masih motong di luar RPH untuk mengikuti aturan yang berlaku. “Kami juga akan membuat surat pernyataan kepada para jagal khususnya yang hari ini ada di wilayah Maron untuk secara bertahap kembali menggunakan aset milik pemerintah daerah,” tambahnya.

Niko menerangkan kegiatan ini bertujuan mengajak para jagal dan juru sembelih di luar RPH untuk kembali mengikuti aturan yang berlaku dengan melakukan pemotongan ternak hewan di rumah potong hewan terdekat.

“Harapannya tidak ada lagi pemotongan di luar RPH yang dagingnya diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo. Dengan masuknya jagal kembali ke RPH diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Probolinggo khususnya dari sektor rumah potong hewan,” pungkasnya. (*/Sudar)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini