Pemdes Kalirejo Menggelar Musdes Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2022–2030

Foto  :  Ketua BPD, Kepala Desa Bapak Kasiyadi, Bapak Alim dan Pendamping desa kecamatan Bapak Ali Sujoko saat Musyawarah Desa Kalirejo bertempat di Balai Desa Kalirejo (16/10/2025)

Probolinggo , kabarprobolinggo.com – Pemerintah Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030. Bertempat di Balai Desa Kalirejo, Kamis, 16 Oktober 2025. 

Foto  :  Peserta Musyawarah Desa Kalirejo saat mendengarkan arahan Narasumber di Balai Desa Kalirejo (16/10/2025)

Musdes ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, BPD, lembaga desa, Bumdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Bidan Desa.

Maksud dan Tujuan Musdes Penetapan Perubahan RPJMDes

Perubahan RPJMDes ini didasarkan pada penyesuaian masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan perubahan regulasi terbaru. Hal ini berdampak langsung pada penambahan waktu kepemimpinan, sehingga memerlukan revisi terhadap dokumen RPJMDes agar seluruh program pembangunan tetap terarah, terukur, dan akuntabel hingga akhir masa jabatan kepala desa.

Tujuan Musdes

Menetapkan secara resmi perubahan RPJMDes yang telah dirancang dan dibahas dalam Musrenbangdes sebelumnya, Menyesuaikan visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan desa hingga tahun 2030; Menyepakati rencana kerja lanjutan yang memperhatikan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa.

Sambutan dan Arahan Narasumbe

Dalam arahannya, perwakilan Kecamatan Dringu, Bapak Alim Susilo, menyampaikan pentingnya keberlanjutan perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa.

“Perubahan RPJMDes bukan hanya administratif, tetapi juga strategis. Ini menentukan arah desa ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan APBDes setiap tahunnya,” tegasnya.

Pendamping Desa Kecamatan, Bapak Ali Sujoko.SH,MH turut memberikan penguatan teknis terkait struktur dokumen perubahan dan urgensi pelibatan masyarakat dalam penyusunan program prioritas yang baru.

“Penambahan masa jabatan harus diimbangi dengan penambahan target dan dampak pembangunan yang nyata bagi warga,” ujarnya.

Komitmen dan Penetapan Bersama

Kepala Desa Kalirejo, Bapak Kasiyadi.S.Sos, Dalam sambutannya menekankan bahwa penambahan masa jabatan bukan sekadar perpanjangan waktu, tetapi juga penambahan tanggung jawab.

“Kami ingin memastikan sisa waktu kepemimpinan ini digunakan untuk memperkuat pondasi pembangunan desa, meningkatkan pelayanan, dan memberdayakan warga secara merata,” ucapnya.

Ketua BPD Bapak Urip Wicaksono, menyampaikan bahwa BPD mendukung penuh perubahan ini, asalkan tetap berdasarkan musyawarah dan mengutamakan aspirasi masyarakat.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi agar seluruh program yang tertuang benar-benar dijalankan sesuai kebutuhan warga,” tegasnya.

Dengan penetapan perubahan RPJMDes ini, Pemerintah Desa Kalirejo menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan secara berkelanjutan, partisipatif, dan berorientasi hasil nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Kalirejo," (*/Sudar).

Post a Comment

0 Comments

Info terkini