Guruh Dwi Prasetyo Bacakan Pendapat Fraksi Golkar Di Rapat Paripurna.

Foto  :  Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Guruh Dwi Prasetyo saat membacakan dan menyampaikan pendapat dalam Rapat Paripurna tentang Raperda Perseroda Bahari Tanjung Tembaga (6/10/2025).


Kota Probolinggo, kabarprobolinggo.com - Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Wakil Wali (Wawali) Kota Ina Dwi Lestari menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda atas Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, Senin siang (6/10/2025)  , di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pembentukan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan PAD, serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Wali kota juga memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan komitmen dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan akuntabel.

Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah.

Sementara itu sebelumya Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicara Guruh Dwi Prasetyo salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo membacakan dan menyampaikan pendapat dari Fraksi Partai Golkar tentang Perda Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Kota probolinggo. 

Diantaranya : 

" 1.Fraksi Partai Golkar mengharapkan kepada pemerintah untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku ekonomi agar dapat memanfaatkan potensi ekonomi di daerah pelabuhan serta untuk mengembangkan usahanya, namun tetap mengikuti segala peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

2. Fraksi Partai Golkar meminta agar aturan-aturan teknisnya segera dibuat dan dilaksanakan, agar Peraturan Daerah ini bisa segera dilaksanakan. 

3. Untuk menghindari pandangan masyarakat yang negatif terhadap keberadaan BUMD, Perusahaan Daerah yang selalu mengalami kerugian dan dibuat alat politik bagi penguasa, diharapkan rekrutmen sumber daya manusia dilaksanakan secara profesional, memiliki kemampuan yang dibutuhkan, " papar Guruh. 

Setelah penyampaian pendapat semua fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, serta berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.(*/Bam)

Post a Comment

0 Comments

Info terkini