Kota Probolinggo, Kabarprobolinggo.com - Pekerjaan Preservasi Jalan Soekarno Hatta hingga Panglima Sudirman di Kota Probolinggo kembali menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp 38.854.911.101 miliar yang dikerjakan oleh PT Tri Jaya Cipta Makmur ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya pada bahan U-ditch yang tidak bermerek.
Foto : U -ditch tampaK dalam kondisi rusak (23/10/2025).Proyek tersebut bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2025, dengan nomor kontrak HK.02.03/1691/Bbpjn 5.7.1/2025 tertanggal 24 September 2025, di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali Kementerian PUPR.
Investigasi terbaru yang dilakukan media ini mengungkap dugaan ketidak sesuaian teknis maupun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketidak sesuaian dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) proyek, kamis, (23/10/2025).
Tim investigasi lapangan juga menemukan bahwa beberapa U-Ditch dalam kondisi rusak, kondisi yang seharusnya langsung ditolak secara teknis karena mengancam kekuatan struktur drainase.
Material beton yang digunakan disinyalir tidak memenuhi kekuatan struktur yang disyaratkan, dan dimensi U-Ditch tidak sesuai dengan kontrak kerja, mengindikasikan adanya potensi kengurangan volume.
Pemasangan U-Ditch yang rusak diduga akibat lemahnya pengawasan dilapangan.
Dalam dunia konstruksi, kerusakan pada beton pracetak adalah indikasi bahwa elemen tersebut harus ditolak dan diganti. Jika tetap dipaksakan, kerusakan ini akan memicu berbagai risiko serius,
yakni Kebocoran dan gangguan aliran air; Erosi pada tanah sekitar; Penurunan daya dukung beban jalan; Potensi banjir akibat saluran gagal fungsi.
Mutu proyek publik mencerminkan integritas pelaksanaannya. Ketegasan dan pengawasan adalah kunci agar amanah rakyat tidak disalahgunakan.
Berdasarkan temuan tersebut, semestinya menjadi perhatian langsung Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali, untuk
segera melakukan inspeksi teknis langsung ke lokasi, dan memberikan sanksi kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran serius terhadap mutu dan pelaksanaan.
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Diharapkan turun langsung untuk mengaudit keuangan proyek, mengecek apakah ada penyimpangan anggaran atau tidak.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut proyek ini. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lainnya.
Infrastruktur yang layak adalah hak masyarakat dan tanggung jawab seluruh pihak. Kita tidak boleh diam ketika proyek publik dikerjakan asal-asalan.(*/Rud)


0 Comments