Kota Probolinggo, kabarprobolinggo.com - Proyek Pembangunan Hanggar TPA yang berlokasi di jalan anggrek kecamatan Mayangan kota probolinggo, diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana diatur dalam UU No1 Th 1970 tentang keselamatan kerja, UU No 2 Th 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No 50 Th 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Permenaker No 5 Th 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Foto : Papan informasi, proyek Pembangunan Hanggar TPA senilai Rp.1.999.999.200,00., sumber dana dari DBH T.A. 2025 DLH Kota Probolinggo dikerjakan oleh CV. IKA MULYA CIPTA MANDIRI. Terpampang di Lokasi (15/10/2025)Dari banyaknya ketentuan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja, ini menyiratkan betapa keselamatan kerja menjadi prioritas utama pada jenis pekerjaan apapun itu, apalagi jenis pekerjaan konstruksi.
Terlihat di papan informasi, proyek tersebut senilai Rp.1.999.999.200,00., yang bersumber dari DBH Tahun Anggaran 2025 Dinas Lingkungan hidup kota probolinggo yang dikerjakan CV. IKA MULYA CIPTA MANDIRI.
Proyek tersebut menjadi sorotan Lsm GMAS Probolingggo raya dan melakukan investigasi langsung ke lokasi. Dalam peninjauan di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja proyek tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya diwajibkan dalam setiap proyek konstruksi.
Usman Mufari selaku ketua lsm Gmas probolinggo raya mengatakan, menurut Undang – Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama di Indonesia adalah Undang- Undang Nomor 1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
“Undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain UU No. 1 Tahun 1970, terdapat peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87), serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menjelaskan penerapan sistem manajemen K3.” ujarnya.
Sangat disayangkan karena tidak adanya penerapan K3 di proyek tersebut. Padahal, K3 penting untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan dan cedera,” kesalnya.
Peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di lapangan. Apabila anggaran untuk APD tersedia namun tidak direalisasikan, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Lsm Gmas probolinggo raya berharap agar pihak dinas turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi ini dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan K3.(*/Rud)
0 Comments